Ruteng, infopertama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna ke 5 dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025. Sidang ini berlangsung pada Kamis (25/9/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai, Ruteng.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, didampingi Wakil Ketua I, Agnes Menot, dan Wakil Ketua II, Thomas Tahir, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., jajaran anggota DPRD serta para kepala perangkat daerah.
Mengawali Sidang Paripurna, Ketua DPRD Paulus Peos membacakan Tatib terutama menyangkut kehadiran peserta Sidang. Bahwa dari total 35 orang Anggota DPRD Manggarai hasil Pemilu 2024, yang hadir memenuhi kourum. Dan karena jumlah anggota yang telah memenuho kourum, selanjutnya Ketua DPRD Manggarai mempersilahkan Wakil Bupati Manggarai untuk menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fokus pada Peningkatan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Dalam Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2025, Wakil Bupati Manggarai, Fabi Abu, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran tahun 2025 mengacu pada tema pembangunan daerah tahun 2025, yakni “Pemenuhan kebutuhan urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan Pelayanan dasar Publik dan pencapaian sasaran Pembangunan menuju Manggarai yang Sejahtera, Bersih, Berkelanjutan dan Berdaya Saing
“Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Fokus utama tetap pada percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal, khususnya sektor pertanian dan UMKM,” jelas Wabup Fabi Abu.
Menurut Wabup Fabi, Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 adalah untuk memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, kebijakan dan permasalahan-permasalahan Pendapatan, Belanja serta pembiayaan.
Pendapatan Daerah yang dicantumkan dalam Ranperda Perubahan APBD TA 2025 merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya, berdasarkan realisasi pendapatan daerah pada tahun terakhir, target pada APBD tahun berjalan dan proyeksi serta pertimbangan kemungkinan kebutuhan pendanaan dimasa yang akan datang.
Proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Disampaikan Wabup Fabi, Pendapatan Daerah pada RAPBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp71.383.262.395 atau turun sevesar 5,31% dari target Pendapatan Daerah pada ABPD Induk. Dimana pada APBD Induk tahun 2025 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.345.409.129.793 menjadi sebesar Rp1.247.025.867.398.
Berdasarakan kemampuan keuangan Daerah serta memperhatikan tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai lanjut dia, maka alokasi pendanaan pembangunan dituntut lebih transparanl efisien, efektif dan akuntabel serta berorientasi pada money follow program, di mana pendekatan penganggaran lebih fokus pada program dan kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah, serta memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan adanya perubahan penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah, menyebabkan Pemkab Manggarai perlu melakukan penyesuaian terhadap belanja program dan kegiatan yang diprioritaskan pada tahun 2025. Perubahan APBD tahun 2025, belanja daerah mengalami perubahan baik pada kelompok belanja operasional, modal dan belanja tidak terduga termasuk juga pada belanja transfer,” paparnya.
Sementara itu Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos menyampaikan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses pembahasan dan implementasi Ranperda Perubahan APBD.
“Kami menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap kebijakan anggaran. Belanja daerah harus benar-benar dirancang untuk menjawab kebutuhan prioritas masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif dan terbuka dalam proses pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD.
“Kami mendorong keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Jangan ada data atau informasi yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut masa depan masyarakat Manggarai,” tegasnya.
Agenda lain dalam sidang Paripurna 5 adalah Pembahasan Pasal demi Pasal Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan ini seluruh pasal dalam Ranperda dibahas dengan cermat. Beberapa anggota DPRD menyampaikan beberapa catatan yang harus diperbaiki.
Menurut rencana, besok (Jumat, 26 September 2025) akan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna 6 dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Angaran 2025 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Ranperda Perubahan APBD TA. 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



