JAKARTA, infopertama.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis dengan Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Memvonis Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Dan menyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.” Kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan.
Hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus itu ialah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah ia tidak membawa simpatisan saat melakukan persidangan.
Vonis hakim ini lebih rendah jika bandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut agar Rizieq penjarakan selama 10 bulan dengan Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel