Jakarta, infopertama.com – Paska vonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, kali ini, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Habib Rizieq menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.” Kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.” Tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.
Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media online dan di televisi nasional.
“Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat. Sehingga video yang Terdakwa sebarkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar,” kata jaksa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel