Valencya (45) yang dituntut 1 tahun penjara lantaran Melakukan KDRT Psikis terhadap suami |
Karawang, infopertama.com – Kebiasaan seorang istri yang kerap mengomeli suami dalam kehidupan berumah tangga, ternyata tidak selalu baik. Dalil bahwa begitulah wanita juga nyatanya sudah usai.
Kisah Valencya (45) mengaku masih tak percaya dengam tuntutan 1 tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.
Ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan CYC, suaminya asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa.
Apalagi, saat itu CYC telah beberapa lama tidak pulang ke rumah. “Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu. Rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan,” ucap Valencya kepada wartawan, melansir Gridpop, Senin (15/11/2021).
Valencya mengatakan, dia tidak menyangka omelannya itu jadi alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal, dalam hatinya, Valencya ingin suaminya kembali.
“Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal,” ujar dia.
Valencya mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepatakan. CYC bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.
Kebiasaan mabuk CYC.
Menurut dia, kebiasaan buruk suaminya itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang.
Valencya mengaku tidak tahu harus berbuat apa saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu.
“Enggak sangka sampai 1 tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami sudah pingsan kemarin,” ujar dia.
Latar belakang
Adapun Valencya menikah dengan CYC pada 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Kemudian di Taiwan, Valencya bekerja serabutan untuk melunasi utang.
Valencya dan CYC kemudian kembali ke Indonesia, tepatnya di Karawang. Valencya kemudian membuka toko bangunan. CYC yang merupakan warga negara asing (WNA) dengan visa kunjungan tidak memiliki izin bekerja.
Tiap empat bulan sekali, CYC harus kembali ke Taiwan dengan biaya dari Valencya. CYC kemudian mengajukan diri untuk menjadi WNI.
Valencya memberikan modal kepada suaminya untuk membuat perseroan terbatas (PT). Namun, kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Cekcok antara Valencya dan CYC sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu, Valencya mengajukan gugatan cerai di PN Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan, karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai CYC. Pada bulan yang sama, CYC melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. PN Karawang mengesahkan gugatan perceraian yang diajukan Valencya.
CYC mengajukan banding
Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan CYC di Pengadilan Tinggi Bandung.
Jadi Tersangka
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap CYC di Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Valencya dituntut 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.
Jaksa Glendy Rivano membacakan tuntutan itu di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Saat dikonfirmasi, Glendy Rivano menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial Valencya terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b,” ujar Glendy.
Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
“Jadi, inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kataa-kata kasar,” kata Glendy.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel