Ruteng, infopertamana.com – Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai, akhirnya berhasil membekuk kawanan DPO pelaku curanmor di kota Ruteng. DPO itu EJ alias Efrem (19), asal Sambi, desa Sambi kecamatan Reok Barat, kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, hasil penyelidikan lanjutan dan koordinasi unit Jatanras dengan Kapolsek Reo, pada Jumat (07/05/21), berhasil menangkap buronan pelaku curanmor itu.
“Kanit Intel Polsek Reo dan Babinkamtibmas desa Sambi Polsek Reo, bersama Kapolsek Reo Ipda Agus Pratama, S.Tr. K, berhasil mengamankan DPO pelaku kasus curanmor. Mengaman pelaku di rumahnya di Sambi, desa Sambi, kecamatan Reok Barat, kabupaten Manggarai.” Ungkap I Made melalui press rilis yang diterima infopertama.com pada Jumat (07/05/21) malam.
Sebelumnya, pada Selasa (04/05/21) sekitar pukul 15.00 wita, unit Jatanras telah mengamankan para penadah hasil curanmor. Adalah SN alias Ari di Lareng desa Golo Rua, kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara malamnya polisi menangkap SJ alias Feri asal Kubur desa Golo Rua kecamatan Ndoso. Feri tertangkap di emperan toko Nugi Indah, kelurahan Mbaumuku, kec. Langke Rembong, kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel