Lampung, infopertama.com – Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pemasangan instalasi listrik ilegal oleh tujuh orang di kawasan pemukiman Moro Seneng, Mesuji.
“Awalnya aparat pada Jumat, 9 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Polisi mendapat informasi di Pemukiman Moro Seneng Register 45 ada kegiatan pemasangan instalasi jaringan listrik,” terang Kasat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, Iptu Fajrian Rizki, Minggu (18/6/2023).
Tim yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung menuju lokasi begitu menerima informasi.
“Benar saja ada kegiatan pemasangan instalasi jaringan listrik,” katanya.
Para pelaku tak berkutik saat dicokok berikut barang bukti berupa gulungan kabel.
“Selain itu turut kami amankan mobil colt diesel warna kuning dengan Plat BE 8416 CD ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung dia.
Tim Gabungan Polres Mesuji, telah mengamankan 7 pelaku pemasangan instalasi listrik di Pemukiman Moro Seneng Register 45, Kec. Mesuji Timur, Mesuji.
“Mereka melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin atau setiap (Pasal 53 atau 49 ayat (2) UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ungkapnya.
Para pelaku berinisial IB (35) warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
OR (22) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kab. Lampung Selatan, DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
SO (31) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel