Sat Lantas Polres Mabar sedang menertibkan Parkir Liar di Labuan Bajo. Foto: Istimewah |
Labuan Bajo, infopertama.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Manggarai Barat (Mabar) menyikapi Keluhan masyarakat. Keluhan itu terkait maraknya parkir liar yang menggunakan bahu jalan di sejumlah jalan Kota Super Premium Labuan Bajo. Kemarin Sabtu (04/12/2021) malam, aparat penagak hukum melakukan razia parkir liar di sejumlah titik. Salah satunya di Jalan Gabriel Gampur dekat dengan RSU Siloam Labuan Bajo.
Cukup banyak sopir kendaraan truk besar yang terciduk memarkir kendarannya secara sembarangan. Polisi kemudian memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. Para pelanggar juga diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bahayakan Pengguna Jalan
Menurut Kasat Lantas Polres Mabar, IPTU Royke Weridity pada Senin (06/12/2021) pagi, parkir di bahu jalan membahayakan pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.
“Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor. Serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk-truk besar, jalan akan menyempit,” sebutnya.
“Terlebih lagi trukātruk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan, hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya,” tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali masyarakat menganggap fenomena parkir di pinggir jalan sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja. Dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain. Padahal faktanya secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.
“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkasnya.
Selain itu, Kegiatan pada sabtu malam kemarin sudah sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Regulasi ini menyebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu,” jelas mantan Kapolsek Komodo itu.
Tindak Tegas Pelanggar
IPTU Royke Weridity juga menambahkan, pihaknya saat ini memang tidak memberikan sanski berupa tilang kepada pelanggar. Mengingat ada intruksi dari Kapolri untuk memberikan tindakan secara humanis kepada pelanggar selama masa pandemi.
“Namun bukan tidak mungkin kita akan mengambil sikap tegas di kemudian hari kepada pengguna jalan yang bandel. Karena cara-cara persuasif dan lemah lembut sudah cukup sering kita lakukan. Namun tetap saja banyak pengguna jalan yang nakal,” ungkapnya.
Ia juga berjanji akan terus intens melakukan razia. Bahkan bukan hanya parkir liar. Ia menambahkan akan merazia pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa membahayakan.
“Seperti razia tidak menggunakan helm, masker dan lain sebagainya. Termasuk pengguna jalan yang sering melawan arah. Semua akan kita beri sanksi tegas,” tutur Perwira dengan balok dua itu. (Red)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelĀ
Ā