I Ketut Suta mengatakan, berdasarkan informasi saksi MFS yang adalah isteri pelaku, kronologi kejadian bermula ketika pada Senin, 27 Maret 2023 jam 01.55 Wita, terduga pelaku datang dari rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah saksi.
Saat itu, terduga pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah, akan tetapi berjalan ke arah belakang rumah tersebut.
Melihat terduga pelaku tidak masuk ke dalam rumah sebagaimana seperti biasanya, saksi kemudian mencari pelaku di belakang rumah.
Ketika saksi MFS tiba di belakang rumah, lanjutnya, ia mendengar suara aneh dari dalam dapur Marselinus Banase.
Hal ini mendorong saksi untuk mendekati dapur Marselinus Banase. Betapa kagetnya isteri terduga pelaku ketika mendapati suaminya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Demikian AKP I Ketut Suta melanjutkan, terduga pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku sangat mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ sehingga ia pun tega merudapaksa secara berulang kepada korban. “Namun baru diketahui setelah ditangkap oleh saksi,” tutup I Ketut Suta.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel