Cepat, Lugas dan Berimbang

Roni Guala, Anggota PPK di Manggarai Aniaya hingga Ancam Bunuh Teman Perempuannya

Roni Guala
Gregorius Roni Guala, Anggota PPK di Manggarai pelaku penganiayaan dan ancaman Pembunuhan terhadap kekasihnya. (ist)
IMG-20230401-WA0417
IMG-20230401-WA0418
IMG-20230401-WA0419

Korban Sering Minta Putus tapi Diancam Pelaku

PIDO mengatakan, karena sering diperlakukan tidak manusiawi. Rasa cintanya sudah hilang. Ia mempertahankan hubungan, bukan lagi karena cinta tetapi lebih karena menjaga agar pikiran orangtuanya terganggu. Soalnya, hubungan keduanya sudah diketahui oleh orangtua. Akibat sikap Roni, PIDO pernah minta putus tapi Roni mengancam membunuhnya.

“Saya tidak mau terganggu dengan persoalan ini. Apalagi saya dalam proses akhir di kampus. Jadi saya mau agar ini berakhir dan tidak terjadi lagi ke depan,” tutupnya.

Orangtua Minta Polisi Tahan Pelaku

Sementara itu, orangtua PIDO, Petrus Rigi Odos mengatakan saat ini pihak keluarga mempertanyakan alasan kepolisian belum menahan pelaku. Padahal laporan telah dibuat satu hari paska kejadian. Keluarga merasa kurang puas dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Harapan saya kemarin begitu kita sudah laporkan ke pihak kepolisian lalu polisi langsung melakukan tindakan terhadap pelaku,” kata Petrus.

Roni Guala

Keluarga juga berharap proses kasus ini sama dengan penanganan kasus pada umumnya. Di mana polisi bergerak cepat nenindaklanjuti laporan dengan menangkap pelaku.

“Pelaku ini satu kampung dengan korban. Kita kecewa, apalagi sudah aniaya anak saya tapi masih berkeliaran dan tidak ditahan. Intinya proses hukum itu harus bisa berlaku kepada siapa saja. Kami berharap itu juga berlaku pada Roni,” tandasnya.

Polisi Menunggu Mediasi

Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa hingga saat polisi memberi kesempatan kepada keduabelapihak untuk bermediasi. Jangan sampai nanti proses hukum berjalan lalu balik lagi ke mediasi.

“Kalau memang tidak ada mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â