Dengan demikian, kekuatan TNI bersama rakya dapat mempertahankan integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), akhir tahun 1949 kemudian membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Selain itu, bentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai sejalan.
Pada Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Lalu, pada tahun 1962, organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara Indonesia bergabung menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) sekarang TNI.
Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang jalankan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkalan bentuk ancaman militer dan keamanan dari luar dan dalam negeri terhadap kepemilikan, keutuhan wilayah. Dan, keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi yang mengakibatkan terganggunya keamanan.
Tugas pokok TNI adalah jaminan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi bangsa dan tumpahan darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan