Residivis Begal asal NTT Ditembak di Bali, 4 Pelajar SMK Terlibat

“Harta milik korban berupa ponsel dan tas pinggang dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi di antara para pelaku,” ucap Demiral.

Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Barat. Polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga menangkap para pelaku di wilayah Jalan Imam Bonjol, Denbar, pada Sabtu 24 Januari 2026. Polisi berhasil meringkus 5 pelaku, satu residivis ditembak saat penangkapan, sementara empat lainnya merupakan pelajar SMK.

“Dalam penangkapan itu ada 4 pelajar SMK. Tersangka Velexius Noronha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,” ungkap Iptu Demiral menukil fajarbali.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni ponsel Realme Note 60X, tas pinggang milik korban, dua sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sejumlah pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dalam catatan kepolisian, tersangka Velexius Noronha yang diketahui asal Sumba merupakan residivis curas. Pada 2024, dia pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman di LPKA Karangasem selama 1 tahun 3 bulan. Sementara empat pelajar SMK yang terlibat sebagian juga pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.

Iptu Demiral mengatakan dalam kasus ini, empat pelajar SMK dikenakan wajib lapor. Penanganan empat pelajar SMK ini dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak, dengan pendampingan Bapas dan koordinasi Dinas Sosial.

“Karena di bawah umur, empat pelaku pelajar SMK dikenakan wajib lapor,” bebernya.

Selanjutnya, penyidik menjerat pelaku dalam Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel