Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Remaja di Labuan Bajo Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

“Saat orangtuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone lalu menjalankan aksinya,” tutur Inspektur polisi dua itu.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Dalam kasus tersebut, penyidik sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sejauh ini, sudah ada lima saksi dan satu ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta handphone,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” sebut IPDA Hery.

Lebih lanjut, Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel