Lebih lanjut Kapolres Labusel menyampaikan, “Dari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP. MP berhasil amankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri. Saat penangkapan tersebut, turut juga mengamanakan R yang berada di TKP.”
Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, Tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki oleh APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Kec. Kota Pinang Kab. Labusel untuk menangkap D. Namun terhadap D sudah melarikan diri (belum tertangkap)”.
Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika. Dan, uang Rp250.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku dan 2 orang yang turut diamankan, dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba Polres Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Serta, menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba.
“Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kab. Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan rehabilitasi medis), karena akan merusak jiwa dan raganya.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

