Labusel, infopertama.com – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali berhasil mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba, di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, Jum’at 17 Februari 2023.
Kapolres Labusel AKBP H. Catur Sungkowo, SAg, SH.MH melalui kasat narkoba Labusel AKP Endang R. Ginting SH.MH menegaskan keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel. Kata dia, pengaduan itu melalui pesan WhatsApp ke Nomor 082268639110. Pengadu berinisial D merasa resah atas peredaran narkoba, yang berdampak banyaknya pencurian buah sawit masyarakat yang hasilnya diduga untuk membeli narkoba.
“Atas informasi dari Warga melalalui pesan Wahatsapp, 16 Februari 2023, kami langsung memanggil dan memerintah Kasat Resnarkoba Polres Labusel untuk melakukan penyelidikan di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan. Dan, Alhamdulillah, pada Jumat, 17 Februari 2023, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dan, mengamankan 2 orang yang pada saat penangkapan ada di lokasi,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, SH, MH.
“Awal penangkapan, setelah melakukan penyelidikan selama 1 hari, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas terduga pengedar narkotika berinisial THS alias D, hingga berhasil mengamankan. Dan hasil penggeledahan badan temukan barang bukti narkotika yang simpan di saku celana. Setelah lakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu ia peroleh dari D (warga Kec. Kota Pinang) dan telah menjual sebagian narkotika jenis sabu-sabu kepada MP (warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat),” lanjut AKBP Catur.
Lebih lanjut Kapolres Labusel menyampaikan, “Dari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP. MP berhasil amankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri. Saat penangkapan tersebut, turut juga mengamanakan R yang berada di TKP.”
Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, Tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki oleh APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Kec. Kota Pinang Kab. Labusel untuk menangkap D. Namun terhadap D sudah melarikan diri (belum tertangkap)”.
Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika. Dan, uang Rp250.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku dan 2 orang yang turut diamankan, dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba Polres Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Serta, menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba.
“Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kab. Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan rehabilitasi medis), karena akan merusak jiwa dan raganya.”
Meminta kepada para pengedar narkoba untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba. Dan, memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa,” tutup Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel