Politisi PDIP Edy Wuryanto Apresiasi Kemenkes atas Inmenkes tentang Perundungan

Selanjutnya, Edy berharap agar langkah baik ini meluas. Artinya tidak hanya pada lingkup rumah sakit vertikal. Dia menyadari bahwa Kemenkes tidak punya kuasa untuk mengatur di luar rumah sakit vertikal milik pusat. “Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak boleh tutup mata. Aturan ini harus dikloning untuk tempat lain yang berada di bawah kewenangan Kemendikbud,” sarannya.

Selain itu, Politisi PDIP Dapil Jawa Tengah III ini juga meminta agar perlindungan dari perundungan ini tidak hanya untuk calon dokter spesialis dan subspesialis saja. Dia meminta agar ada aturan untuk memproteksi tindak perundungan saat pendidikan dokter umum maupun pendidikan untuk tenaga kesehatan seperti pendidikan perawat, apoteker, dan bidan. “Mereka yang belajar ini harus fokus. Meski Pak Menkes belum mendapat keluhan dari nakes, alangkah baiknya pendidikan mereka juga diberikan proteksi,” ucapnya.

Edy juga menyinggung dalam UU Kesehatan yang baru, menjamin peserta didik yang mengikuti program spesialis atau subspesialis dilindungi dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan. Mereka juga berhak diberikan waktu istirahat. “Pada UU Kesehatan yang baru, ada pasal-pasal yang mengatur hak peserta didik di bidang kesehatan,” kata Edy.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses