Cepat, Lugas dan Berimbang

Polisi Gadungan di Lampung Tipu Warga Ratusan Juta

“IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Iptu Tosira yang dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel