Ketika negara tidak hadir secara tegas melalui mekanisme hukum sipil, maka negara telah kehilangan arah keberpihakannya.
Marhaenisme menolak segala bentuk ketidakadilan struktural, termasuk dalam praktik penegakan hukum. Ia menuntut keberpihakan yang nyata: kepada korban, kepada kebenaran, dan kepada keadilan sosial. Dan, ketika hukum justru tampak ragu dalam melindungi rakyat, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara itu sendiri.
Situasi ini jelas adalah alarm bahaya. Jika pelimpahan perkara seperti ini terus dibiarkan, maka akan tercipta preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan, kewenangan dapat dialihkan, dan keadilan dapat ditunda.
Saya, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus kembali pada koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsisten dan konsekuen. Tidak boleh ada penyimpangan kewenangan dalam penanganan perkara yang menyangkut warga sipil. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi kekuasaan apa pun.
★Kader GMNI Bogor
(Kader KTP DPP GMNI 2023)
Catatan: Tulisan ini sepenuhnya jadi tanggungjawab penulis, tidak mewakili redaksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan