Jakarta, infopertama.com – Perintah hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ‘tuk menunda pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dalam akun Twitternya, Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu tersebut.
“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” tulis Hamdan dalam akun Twitter @hamdanzoelva, Kamis, 2 Maret 2023.
Kata Hamdan, seharusnya sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.
“Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri. Yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” kata Hamdan.
Demikian Hamdan bahwa, “Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu. Termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.”
Ketahui, PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan, melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” mengutip salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











