Jakarta, infopertama.com – Perintah hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ‘tuk menunda pemilu 2024 membuat kaget mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dalam akun Twitternya, Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu tersebut.
“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” tulis Hamdan dalam akun Twitter @hamdanzoelva, Kamis, 2 Maret 2023.
Kata Hamdan, seharusnya sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.
“Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri. Yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” kata Hamdan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel