2. Alternatif bila peralihan ke PNS belum memungkinkan karena harus mengubah regulasi dan pembahasan akan panjang.
P-PPPK berharap pemerintah segera menerbitkan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU 20 Tahun 2023 agar PPPK dan PNS disamakan dari sisi:
1. Mendapat tunjangan pensiun bulanan sama dengan PNS
2. Izin belajar dan tugas belajar sama dengan PNS
3. Regulasi tentang mutasi
4. Perjanjian kerja sampai batas usia pensiun (BUP)
5. Dan hak-hak lainnya disamakan dengan PNS.
“Kami berharap pemerintah menerima usulan kami demi persamaan hak PPPK dengan PNS,” pungkas Teten Nurjamil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel