Cepat, Lugas dan Berimbang

Persatuan PPPK Bertemu KemenPAN-RB Bahas Alih Status ke PNS, Ini Hasilnya

PNS memiliki status pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja terbatas, meskipun bisa diperpanjang.

Beberapa perbedaan utama lainnya ialah PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.

PPPK diangkat dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi.

Selanjutnya dari masa kerja. PNS bekerja hingga usia pensiun (58 atau 60 tahun), sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian yang disepakati, umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

“Sebagian daerah sudah melaksanakan perpanjangan SK PPPK sampai batas usia pensiun (BUP),” ucap Teten.

Perbedaan lainnya terletak pada hak dan tunjangan. PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan hari tua. PPPK mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi (belum jelas), tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel