Perempuan Asal Manado Korban Rudapaksa Ngaku Miliki Bukti Kuat Jerat Pelaku

infopertama.com –  Seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial L (39) yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua oknum pengacara inisial AT dan TM siap menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Alfianus Boham, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, peristiwa tersebut membuat korban trauma berat.

“Korban sangat trauma. Sampai saat ini bersama anaknya terus bolak-balik ke psikolog,” ujar Alfianus.

Untuk menjerat dua pelaku, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dalam kejadian tersebut.

“Kami sudah ada hasil visum korban dan sejumlah bukti dan keterangan saksi sudah kami sertai. Bukti-bukti itu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, perilaku AT dan TM sangat di luar akal sehat.

Pasalnya, kedua pelaku ini merupakan pengacara yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. “Kalau terbukti, menurut saya buat malu dan mencoreng profesi pengacara,” tegas Alfianus.

Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Kami ingin para pelaku secepatnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena ini kasus murni pidana, bukan delik aduan. Jadi kami akan kawal dan minta polisi untuk secepatnya melakukan penyidikan saya pastikan kasus ini akan sampai ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan rudapaksa terhadap perempuan asal Manado tersebut.

“Rencana hari Kamis akan kita gelarkan perkaranya,” singkat Kasat Reskrim.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV