
Ketahui, putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi ajuan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini pun belum masuk pada pokok perkara. Karena putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil. Atau, bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.
Sementara itu, ada babak baru dalam perkara yang teridentifikasi merugikan negara Rp69 Miliar. Hal ini karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Yakni terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.
“Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain,” ujar sala satu sumber resmi di Kejati Papua, Senin (17/4/2023).
Kata sumber itu, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa. Dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
