Pembangunan Rumah Gendang di Manggarai, Hery Nabit: Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar, Ini Penjelasannya!

Selama ini, kata Bupati Hery Nabit, kita sudah dan sedang bekerja dengan segenap kemampuan, daya upaya, dengan berbagai keterbatasan namun dalam semangat kolaboratif dan kemitraan akan tetap berjuang bersama.

Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar, Artinya?

Sebagaimana penegasan Bupati Hery Nabit bahwa pembangunan rumah gendang merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar dapat dipahami dalam penjelasan berikut.

Dalam konteks pemerintahan, urusan konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti provinsi dan kabupaten/kota.

Urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah.

Contoh urusan pemerintahan konkuren adalah pariwisata seperti pembangunan rumah gendang, di mana kewenangannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses