Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Harus Tes PCR

Pelaku Perjalanan
Tangkapan Layar Kanal YouTube Sekertariat Presiden. (Foto: infopertama)
idulfitri

Jakarta, infopertama.com – Kabar baik bagi pelaku perjalanan bahwa mulai hari ini tidak memerlukan tes antigen atau PCR. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mengatakan pihaknya memutuskan untuk meniadakan tes antigen atau PCR bagi perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap. Keputuskan ini terjadi tadi dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM hari ini, Senin, (07/03/22).

“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Ketetapkan ini dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.” Ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (07/03/22).

Selain ‘tuk pelaku perjalanan domestik, juga membolehkan penonton menyaksikan langsung seluruh pertandingan olahraga. Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kemudian untuk kapasitas penonton pembatasannya sesuai dengan level PPKM di daerah tempat terselenggaranya acara. Adapun untuk Level 4, kapasitas maksimal adalah 25 persen, Level 3 adalah 50 persen. Sementra untuk Level 2 adalah 75 persen, dan Level 1 adalah 100 persen.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan Presiden Jokowi juga telah menyetujui peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai hari ini. Namun, perlu menyiapkan sejumlah persyaratan bagi PPLN untuk bebas karantina.

“Syaratnya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.

Selain itu, PPLN juga wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster, PPLN melakukan entry PCR dan menunggu hasilnya di hotel. Jika, hasilnya negatif, PPLN dapat beraktivitas di luar seperti biasa.

Namun, sebagai langkah antisipasi, Luhut mewajibkan PPLN melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga. “PPLN juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19,” kata Luhut.

Redaksi