Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WITA, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku curanmor di Ruteng. Lebih tepatnya di pertokoan depan toko Nugi Indah, Kelurahan Mbaumuku, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Polres Mangarai untuk lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata I Made.
Sementara itu lanjutnya, satu pelaku lainnya hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi dalam kasus ini antara lain 1 unit sepeda motor Jupiter MX, warna hitam. Satu buah handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Revo warna pink dengan lis kuning. (Red-An)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel