infopertama.com – Seorang Pastor Misionaris Katolik Indonesia yang sedang bertugas di Filipina bernama Yohanes Kopong Tuan, MSF. Ia mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah Indonesia.
Surat terbuka Pater Tuan Kopong itu menyusul penutupan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kec. Babakancikao, oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta itu menyegel Gereja itu dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Tindakan Anne Ratna itu bertepatan dengan tindakan Gubernur Bali Wayan Koster menolak Timnas Israel U-20 dengan alasan karena Israel menjajah Palestina. Dan itu tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Menurut Pastor Tuan Kopong, penyegelan Gereja oleh Anne Ratna Mustika pun tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Karena UUD 1945 mengatur tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Dan, untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Adapun protes dalam surat terbuka Pastor Tuan Kopong itu Ia tujukan kepada pemerintah Indonesia terkait penyegelan Gereja di Purwakarta. Protes itu dia sampaikan lewat akun Facebook miliknya.
“Yang Terhormat Para Tuan Republik:
Bela Kemerdekaan Palestina: UUD 1945, Kemerdekaan Beribadah: SKB 2 Menteri?
Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kec. Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki ijin (IMB).
Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel