Pantas Dimutasi, Kinerja Buruk Penjabat Desa Wae Mantang Rugikan Masyarakat

Dalam kajian teknis di DPMD berdasarkan usul dari kecamatan, kemudian disandingkan dengan pengaduan dari Masyarakat maka, Kadis PMD membuat pernyataan Tanggungjawab Mutlak atas kebenaran yang ditemukan.

Dalam arti, sekalipun pihak kecamatan mengusulkan itu kalau hasil kajian teknis berkata lain maka usulan itu bisa ditolak. Pun sebaliknya, seperti usulan dari Camat yang telah melalui beberapa prosedur tadi disetujui karena pertimbangan teknis tadi.

Lebih lanjut, kadis Yos menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah seorang ASN yang patuh terhadap UU ASN. Penjabat itu bukanlah kepala desa. Ketika dia bereaksi seperti ini, pasti ada sesuatu yang tidak beres di sana.

Penyerapan DD Rendah, Silpa hampir 30 Persen

Berdasarkan penelusuran infopertama.com, diketahui bahwa jumlah dana desa di Desa Wae Mantang, kecamatan Rahong Utara tahun 2024 sejumlah Rp901.093.000 ditambah Alokasi Dana Kinerja sejumlah Rp120.430.000. Sehingga, total dana desa di Desa Wae Mantang Rp1.021.523.000.

Namun, dari jumlah DD tahun 2024 tersebut, penyerapannya sangat minim yang terindikasi dari adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan neto) atau Silpa sebesar 27,77% yang jika dirupiahkan sejumlah Rp283.365.000,00-.

Akibat adanya Silpa tahun 2024 tersebut, maka konsekuensinya jumlah DD pada tahun 2025 turun ke angka Rp869.688.000. Juga, tanpa adanya dana kinerja sebagaimana pada tahun 2024.

Terkait kondisi ini, kadis PMD menegaskan bahwa ini sangat merugikan masyarakat. Karenanya, dalam kajian teknis DPMD dilakukan mutasi ke desa persiapan yang belum dibolehkan mengelola anggaran.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel