Ruteng, infopertama.com – Kisruh Penjabat Desa Wae Mantang Kornelis John yang tidak terima dimutasi dalam jabatan sontak menjadi atensi publik.
Terlebih, reaksi Kornelis John dikuasakan kepada Marsel Ahang, ketua LBH Nusa Komodo. Kornelis John, menurut Ahang bahwa mutasi terhadapnya dinilai janggal. Janggal karena dimutasi dari desa definitif Desa Wae Mantang ke Desa Persiapan, Mbau Langke.
Sebaliknya, penjabat dari desa persiapan tersebut justru dimutasi ke desa definitif, Wae Mantang. Padahal, dalam ketentuan pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa, ada mekanisme dan pertimbangan administratif serta teknis yang harus diikuti secara ketat.
Ahang menilai, alasan Camat Fransiskus Jen yang menyatakan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis ASN, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.
“Tidak ada kejelasan tentang dasar pertimbangan teknis ASN seperti apa yang dijadikan alasan mutasi. Apakah berdasarkan evaluasi kinerja? Ataukah ada faktor lain yang lebih dominan seperti subjektivitas pribadi?” katanya.
Berbeda dengan tuduhan Kornelis John melalui Marsel Ahang, Kepada Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut mengaku sangat bertanggungjawab atas kisruh tersebut.
Hal itu disampaikan Kadis PMD menjawab pertanyaan infopertama.com, Senin, 19 Mei 2025 petang.
Menurut Kadis Yos, bahwa pemerintah kecamatan yakni Camat setelah menerima aduan, keluhan dan evaluasi di tingkat kecamatan kemudian mengusulkan ke Bupati Manggarai. Terkait usulan tersebut, DPMD sebagai leading sector membuat kajian teknis.
Dalam kajian teknis di DPMD berdasarkan usul dari kecamatan, kemudian disandingkan dengan pengaduan dari Masyarakat maka, Kadis PMD membuat pernyataan Tanggungjawab Mutlak atas kebenaran yang ditemukan.
Dalam arti, sekalipun pihak kecamatan mengusulkan itu kalau hasil kajian teknis berkata lain maka usulan itu bisa ditolak. Pun sebaliknya, seperti usulan dari Camat yang telah melalui beberapa prosedur tadi disetujui karena pertimbangan teknis tadi.
Lebih lanjut, kadis Yos menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah seorang ASN yang patuh terhadap UU ASN. Penjabat itu bukanlah kepala desa. Ketika dia bereaksi seperti ini, pasti ada sesuatu yang tidak beres di sana.
Penyerapan DD Rendah, Silpa hampir 30 Persen
Berdasarkan penelusuran infopertama.com, diketahui bahwa jumlah dana desa di Desa Wae Mantang, kecamatan Rahong Utara tahun 2024 sejumlah Rp901.093.000 ditambah Alokasi Dana Kinerja sejumlah Rp120.430.000. Sehingga, total dana desa di Desa Wae Mantang Rp1.021.523.000.
Namun, dari jumlah DD tahun 2024 tersebut, penyerapannya sangat minim yang terindikasi dari adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan neto) atau Silpa sebesar 27,77% yang jika dirupiahkan sejumlah Rp283.365.000,00-.
Akibat adanya Silpa tahun 2024 tersebut, maka konsekuensinya jumlah DD pada tahun 2025 turun ke angka Rp869.688.000. Juga, tanpa adanya dana kinerja sebagaimana pada tahun 2024.
Terkait kondisi ini, kadis PMD menegaskan bahwa ini sangat merugikan masyarakat. Karenanya, dalam kajian teknis DPMD dilakukan mutasi ke desa persiapan yang belum dibolehkan mengelola anggaran.
Sementara itu, sumber infortama.com di desa Wae Mantang yang dihubungi via sambungan telepon memgungkapkan fakta baru yang mencengangkan.
Demikian sumber tersebut bahwa, ada dugaan terkait Silpa itu dikelola penjabat Kornelis John untuk usaha koperasi harian yang dijalankan anaknya sendiri.
“Bisa jadi dia tidak terima dimutasi karena di desa persiapan itu tidak mengelola dana desa.” Ucap sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Media ini sudah berusaha meminta penjelasan Penjabat terkait hal ini melalui Marsel Ahang namun belum direspon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel