Ia melanjutkan akan menjerat pelaku dengan pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Pemberitaan sebelumnya, Korban F merupakan salah seorang disabilitas ganda. Yaitu tuna rungu wicara dan tuna grahita. Keterbatasan korban tersebut sempat menjadi kendala bagi kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Pelaku, K sedang berada di salah satu warung kopi di desa setempat saat mau lakukan penangkapan. Lalu, salah seorang tetangganya memintanya untuk segera datang ke rumah kepala desa dengan dalih pengurusan kartu keluarga (KK).
Beberapa personel polisi sudah menunggu di rumah kades tersebut, kemudian petugas mengajak K untuk ke rumahnya dengan dalih menjenguk bayi korban. Beberapa saat kemudian petugas mengajak K untuk ke Blora dengan menggunakan mobil.
“K sepertinya tidak tau kalau akan ditangkap polisi. Setelah itu, ibu korban disusulkan juga ke Blora. Sepertinya untuk dimintai keterangan. Tapi baru pulang ke rumah sekitar pukul 2.00. Saya menunggu di rumah ini bersama beberapa tetangga,” ungkap D, paman korban.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel