Ia menjelaskan, di lingkungan kepolisian terdapat regulasi-regulasi yang jadi pedoman institusi ini dalam menjalankan kewenangannya.
“Selain itu mereka juga mempunyai kode etik profesi sebagai norma yang menuntun profesi ini dalam melakukan tindakan. Tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang ada hakekatnya melandaskan pada prosedur dan pengawasan yang jelas,” terangnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun2002 tentang Kepolisian Negara RI, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
Yang secara substansi cukup mumpuni dalam membatasi tingkah laku polisi itu sendiri.
“Secara pengawasan mereka juga mempunyai mekanisme pengawasan, yaitu intern dan ekstern,” ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, kata Ndaru dapat jadikan evaluasi terhadap prilaku anggota polri.
“Karena internal mereka diawasi oleh Irwasum. Sedangkan eksternalnya mereka diawasi oleh Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM. Sembilan pengawas eksternal ini menjadikan polisi lebih mawas diri dalam segala tindakannya,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel