Cepat, Lugas dan Berimbang

Oknum Polisi Paksa Istri Tersangka Narkoba Jadi Pemuas Nafsu, Modus Ringankan Hukuman Suami

“Sudah non aktif,” tegas Maladi.

Selanjutnya, kata Maladi terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, kata Maladi, masih lakukan pendalaman.

“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” tegasnya.

Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.

Tindaklanjuti Secara Profesional

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus dugaan pemerasan dan asusila dengan pelaku oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.

“Tentunya hal ini harus tindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana
Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar, Kamis (17/11/2022)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel