Kasus kliennya AR, warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang tangani penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.
Selama dalam proses penyidikan, oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut melakukan beberapa hal di luar prosedur hukum.
Kata Budi, oknum penyidik itu telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA. Serta meminta nomor PIN ATM milik pelapor.
Selanjutnya, menurut Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA. Dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA milik pelapor.
“Karena ketakutan, maka serahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya lakukan di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun,” ungkap Budiyono.
Tindakan Asusila
Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke kediamannya.
“Sejak serahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang,” lanjutnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel