Bangka, infopertama.com – Ulah oknum polisi membuat nama institusi Kepolisian semakin tercoreng. Gara-gara satu dua orang anggotanya, nama baik Kepolisian semakin buruk.
Walaupun sudah ada ancaman tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo S. Prabowo untuk anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri, ternyata tidak menakutkan bagi sejumlah oknum Polisi.
Buktinya, masih saja ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan memalukan.
Di antaranya, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J melaporkannya ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya. Dan, Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.
AR alias J melaporkan oknum polisi itu karena dugaan telah melakukan pemerasan. Dan, berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel