Bangka, infopertama.com – Ulah oknum polisi membuat nama institusi Kepolisian semakin tercoreng. Gara-gara satu dua orang anggotanya, nama baik Kepolisian semakin buruk.
Walaupun sudah ada ancaman tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo S. Prabowo untuk anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri, ternyata tidak menakutkan bagi sejumlah oknum Polisi.
Buktinya, masih saja ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan memalukan.
Di antaranya, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J melaporkannya ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya. Dan, Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.
AR alias J melaporkan oknum polisi itu karena dugaan telah melakukan pemerasan. Dan, berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.
Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu juga atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, ada dugaan Juntak telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.
“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami. Ia melakukan penekanan meminta nomor pin ATM,” ujar Budi melansir Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.
Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.
Kasus kliennya AR, warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang tangani penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.
Selama dalam proses penyidikan, oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut melakukan beberapa hal di luar prosedur hukum.
Kata Budi, oknum penyidik itu telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA. Serta meminta nomor PIN ATM milik pelapor.
Selanjutnya, menurut Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA. Dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA milik pelapor.
“Karena ketakutan, maka serahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya lakukan di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun,” ungkap Budiyono.
Tindakan Asusila
Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke kediamannya.
“Sejak serahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang,” lanjutnya.
Saat di kediaman DA, Budi menjelaskan, bahwa Juntak menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya AR suami dari DA.
“Dia memaksa istri klien kami berhubungan badan dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami. Dan berjanji akan mengembalikan uang Rp40 juta yang telah ia ambil dari rekening Bank BCA milik klien kami,” sebut Budiono.
Karena ingin suaminya mendapatkan keringanan hukuman, DA pun terpaksa menuruti permintaan Juntak untuk melayani nafsu oknum polisi tersebut.
Namun setelah menuruti semua kemauan Juntak, kenyataannya suami DA, AR alias J oleh majelis hakim tetap menghukum berat dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.
“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budiono.
Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.
“Kita berharap laksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Yozar mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.
Terancam Dipecat
Sementara Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Maladi, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
“Sudah non aktif,” tegas Maladi.
Selanjutnya, kata Maladi terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.
“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, kata Maladi, masih lakukan pendalaman.
“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” tegasnya.
Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.
Ia mengatakan pelanggaran etik oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.
“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.
Tindaklanjuti Secara Profesional
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus dugaan pemerasan dan asusila dengan pelaku oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.
“Tentunya hal ini harus tindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana
Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar, Kamis (17/11/2022)
Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan pantau bersama.
“Kita berharap laksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Yozar mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Bangka Belitung beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.
Jadikan Evaluasi
Terpisah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio, menyatakan perkara yang telah mencoreng institusi Polri ini harus usut dengan penuh kehati-hatian karena melibatkan aparat penegak hukum.
“Perkara ini harus hati-hati, karena melibatkan unsur penegak hukum yang memang secara marwah harus kita hormati. Adapun tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh sebagian dari penegak hukum harus kita pahami. Sebagai kekeliruan yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelakunya jika dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Ndaru kepada, Kamis (17/11/2022).
Ia menjelaskan, di lingkungan kepolisian terdapat regulasi-regulasi yang jadi pedoman institusi ini dalam menjalankan kewenangannya.
“Selain itu mereka juga mempunyai kode etik profesi sebagai norma yang menuntun profesi ini dalam melakukan tindakan. Tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang ada hakekatnya melandaskan pada prosedur dan pengawasan yang jelas,” terangnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun2002 tentang Kepolisian Negara RI, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
Yang secara substansi cukup mumpuni dalam membatasi tingkah laku polisi itu sendiri.
“Secara pengawasan mereka juga mempunyai mekanisme pengawasan, yaitu intern dan ekstern,” ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, kata Ndaru dapat jadikan evaluasi terhadap prilaku anggota polri.
“Karena internal mereka diawasi oleh Irwasum. Sedangkan eksternalnya mereka diawasi oleh Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM. Sembilan pengawas eksternal ini menjadikan polisi lebih mawas diri dalam segala tindakannya,” katanya.
Ia menyebut dugan kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama bahwa melakukan penegakan hukum tidak hanya oleh aparat penegak hukum saja.
“Namun juga lakukan melalui peran serta masyarakat yang ada untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi,” pungkasnya.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





