“Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing,” kata mantan Kasat Resnarkoba itu.
Selanjutnya, kata Ridwan, korban yang tak menerima perlakuan terduga pelaku Rus akhirnya melayangkan laporan polisi sehingga petugas Unit Jatanras Komodo yang dipimpin oleh AIPDA Marianus D. Hada merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Ridwan juga menegaskan bawah terduga pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.
“Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban. Namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak,” tegasnya.
Atas aksi brutalnya itu, Rus dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel