Menurut Gigih, diduga korban memiliki hubungan dekat dengan ayah pelaku yang membuat pelaku kesal.
“Kepada petugas pelaku menceritakan bahwa, melakukan perbuatannya tersebut karena sakit hati kepada korban yang berstatus janda tersebut.”
“Karena korban diduga memiliki hubungan khusus dengan ayahnya. Sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar,” ujar Gigih.
Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian pun saat ini sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan janda satu anak tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yang pelaku gunakan untuk menusuk korban, sudah amankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut,” kata Gigih.
“Saat ini, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya menambahkan.
Penulis: Iskandar
Editor: Terry Janu
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel