idulfitri

Nafsu Bejat Sang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Dua Tahun

Rudapaksa
FJ (40), Pelaku Rudakpaksa terhadap AB (14) sudah diamankan di Polres Manggarai. (Foto: istimewah)

Ruteng, infopertama.com  – Kasus Rudapaksa yang melibatkan seorang pria dengan inisial FJ (40) terhadap seorang anak gadis SMP dengan inisial AB (14) terjadi di Manggarai, Flores, NTT.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, S.H, S.I.K. melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, dalam keterangannya kepada awak media, pada Minggu (12/09/2021), menjelaskan bahwa Kasus Rudapaksa ini berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pelakunya adalah seorang pria paruh baya, FJ (40) terhadap anak gadisnya sendiri, AB (14).

Pelaku ini melakukan aksi bejatnya terhadap sang anak di rumah mereka di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kronologi Kejadian

Pelaku FJ (40) yang tak lain adalah ayah kandung korban. FJ melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP, sejak korban berusia 12 tahun hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP. Ia melakukan perbuatan tersebut pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

rudapaksa
Rumah kediaman FJ (40), tempat melakukan aksi bejatnya terhadap AB (14)

Selain itu Korban juga mendapat ancaman dan mengalami kekerasan (pukul) oleh pelaku (ayah kandungnya). Apabila korban menolak ajakan berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.

Atas kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak kandungnya YJI, bahwa korban sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya .

Mendengar hal tersebut, kakak korban YJI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai. Dan, pada Minggu (12/09/2021) sekitar pukul 14.00 wita tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, piket SPKT, piket lantas, piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku .

Dari hasil interogasi terhadap pelaku,  pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel