Muhaimin Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

vaksin halal
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menghadiri silaturahmi dengan Seniman Mataraman, di Padepokan Seni Kirun (PadSKI), Madiun, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). (DOK. Istimewa)

Jakarta, infopertama.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin halal COVID-19.

“Saya tentu saja mengapresiasi putusan MA soal prioritas vaksin halal, terima kasih. Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi kita terutama umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal. Jadi pemerintah harus memperhatikan betul putusan ini,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, (24/04/2022).

Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, berdasarkan fatwa MUI, saat ini di Indonesia telah memiliki dua jenis vaksin halal seperti Sinovac dan Zifivax.

“Saya ingat waktu Muktamar NU di Lampung Presiden Jokowi juga sudah menyinggung kebutuhan akan vaksin halal ini. Nah ini yang harus implementasikan seiring putusan MA,” jelasnya.

Cak Imin juga menyampaikan apresiasi kepada legislator PKB yang tergabung dalam Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin COVID-19 DPR yang menyarankan vaksin halal di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud dari aspirasi umat Islam terkait penggunaan vaksin halal.

“Tentu saja perjuangan legislator PKB yang tanpa lelah tanpa jeda memperjuangkan prioritas vaksin halal ini patut tuk apresiasi. Ini sejalan dengan nafas perjuangan PKB yang bagaimana pun harus mengutamakan kehalalan vaksin,” ucapnya menegaskan.

MA kabulkan Uji Materiil Perpres No. 99/2020

MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020, pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin. Dan, Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sebagaimana dalam amar putusan No. 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan. Dan, jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Sumber: Antara

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV