Cepat, Lugas dan Berimbang

Mubahalah Rizieq Shihab Benar-Benar Dahsyat, Ferdy Sambo Hancur Sehancur-hancurnya

Mubahalah Rizieq Shihab
Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (ist)

Jakarta, infopertama.com – Keputusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis Pidana Mati terhadap Ferdy Sambo oleh sejumlah pihak kaitkan dengan Mubahalah Pentolan FPI, Hibib Rizieq Shihab (HRS).

Hukuman pidana mati buat bekas kadiv Propam Polri itu menurut Nitizen karena mubahalah Rizieq Shihab. Sebabnya, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) terlibat dalam tragedi penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 lalu.

Salah satu yang ikut mengaitkan human mati Ferdy Sambo dengan mubahalah Rizieq Shihab ini adalah pengguna twitter Lukman Skmanjuntak dengan akun @hipohan. Dia mengatakan Ferdy Sambo yang terkenal sebagai salah satu orang terkuat di Polri itu tidak berdaya terkena kutukan dari Rizieq Shihab. Karir moncernya runtuh seketika akibat ikut mengotaki tragedi KM 50 itu.

“Karir meroket sbg jendral bintang 2, bisa atur skenario semaunya, uang melimpah ruah dikawal pasukan ajudan. Dtakuti sesama polisi sbg Propam, dibacking tokoh kuat, digadang2 jd kandidat Kapolri, Eh jatuh, sambil seret puluhan aparat, termasuk aktor KM 50. Jgn main2 dgn mubahalah,” kata @hipohan, dkutip Rabu (15/2/2023).

Seketika, para pendukung Rizieq Shihab lainnya mengomentari twett ini. Mayoritas dari mereka sepakat, jika Ferdy Sambo terkena mubahalah Rizieq Shihab.

“Makar Allah SWT jauh lebih dahsyat..” kata @jiwa_serat.

“Darah ULAMA itu beracun.. Silahkan yg ingin coba2,. Maut pasti akan mendekatinya,” kata akun @oposisiAJEdeh

“Hancur sehancur2 nyaa….dasyatnya doa HRS,” kata akun @Eron1977

“Mubahala, membuat dia hina, sehina hinanya… Dan hancur2 sehancurnya sampai turunanya,” kata akun @yani_akhmad

“Mungkin para pelaku eksekutor km 50 ketika itu lupa klw ada Allah SWT yg pegang hidup kita.. Merasa super power bisa berbuat sekehendak hatinya…” kata akun @DeliSusilo.

Sebagaimana dketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi sdr. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam sidang putusan yang gelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo lantaran terbukti menjadi otak pembunuhan berencana yang penuh skenario itu.

Adapun vonis mati ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka meminta majelis hakim mengganjar Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel