Dirgahayu Indonesia-ku
#77 tahunkemerdekaan
Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Nuansa semangat kemerdekaan menghinggapi insan sejagat nusantara.
Sang Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri.
Kemerdekaan Indonesia
Mari Kita MERDEKA!
Tepat pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan diproklamasikannya kemerdekaan itu, maka Indonesia menjadi suatu negara yang berdaulat dan mandiri.
Berdaulat dalam arti kita berkuasa sepenuhnya atas bangsa kita. Atas segala isi dan kandungan yang berada di dalam wilayah NKRI. Sedangkan mandiri dalam hal ini memiliki dua arti. Pertama, terlepas dari belenggu penindasan sebagaimana yang dilakukan Belanda dan Jepang. Kedua, berdiri di atas kaki sendiri yakni menjalankan negara dan pemerintahan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Namun demikian, sejarah juga mencatat bahwa meski bangsa kita telah merdeka, situasi negara masih rentan dan penuh dengan gejolak. Lihat saja Belanda yang rupa-rupanya tidak rela membiarkan Indonesia bebas dan mandiri. Tidak heran, agresi I(1947) dan II(1948) dilancarkan Belanda untuk merebut kembali wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Alhasil, terjadilah Konferensi Meja Bundar yang kemudian memaksa negara Indonesia menjadi salah satu negara bagian Belanda.
Konstitusi negara yang kental dengan Negara Persatuan diubah menjadi Negara Serikat. Muncul kemudian konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang bertahan selama kira-kira 8 bulan lamanya (27 Desember 1949-16 Agustus 1950). Setelah Belanda benar-benar angkat kaki dari bumi Nusantara, barulah perlahan-lahan bangsa Indonesia memanfaatkan kemerdekaannya; sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Satu hal yang wajib selalu kita sadari bersama sebagai satu bangsa adalah memperjuangkan kemerdekaan sama sulitnya dengan mempertahankan kemerdekaan! Bersamaan dengan itu pula, patut kita syukuri dan banggakan bahwa memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan mampu dilakukan oleh bangsa Indonesia. Terutama, hingga kemerdekaan kita yang sudah berusia 77 tahun, kita tetap mau dan mampu berada sebagai suatu bangsa yang satu dan utuh; sekalipun perbedaan-perbedaan identitas kita tetap melekat dalam diri kita masing-masing.
Arti Kemerdekaan
Merdeka artinya bebas atas diri sendiri dan juga dari belenggu pihak lain.
Kemerdekaan tidak boleh terbatas pada bebas dari kolonialisasi bangsa lain.
Tidak juga boleh sekadar kebanggaan semu, tetapi nyata dalam perikehidupan.

77 tahun bukanlah usia belia, melainkan usia matang nan mapan. Setidaknya, usia di mana kita sudah bebas dari kebodohan, kemelaratan hidup, rasisme, sikap intoleransi, penjiplakan hukum, dan bentuk “penjajahan” lainnya. Lalu, bagaimana dengan Indonesia. Sudahkan bangsa kita merdeka dari segala bentuk penjajahan? Sudahkah bangsa kita bebas dari kebodohan? Sudahkah bangsa kita bebas dari kemelaratan hidup? Dan, Sudahkah bangsa kita bebas dari sikap rasisme dan intoleransi? Sudahkan bangsa kita menciptakan hukum?
Mari kita bersama-sama mengulik sekaligus merenungi korelasi antara usia kemerdekaan kita yang matang nan mapan dengan kenyataan kita berbangsa dan bernegara dewasa ini.
Pertama, mengenai kemerdekaan dari kebodohan.
Membangun dan memajukan peradaban sebuah negara sangat ditentukan oleh kualitas SDM warganya. Makanya jangan pernah heran kalau melihat indeks kualitas SDM warga negara-negara maju, yang selalu jauh dari jangkauan kita. Tentu saja kita tidak boleh menapik fakta bahwa negara kita hingga kini masih terbelenggu oleh kebodohan atau istilah sopannya keterbelekangan intelektual.
Ini artinya kita belum seutuhnya merdeka dari kebodohan. Atau dengan kata lain yang lebih santun bahwa bangsa kita masih memperjuangkan kemerdekaan dari kebodohan. Mengapa saya katakan demikian? Saudaraku sebangsa dan setanah air…indeks kebodohan dan kemajuan SDM sangat ditentukan oleh kekuatan literasi. Bukankah hingga kini tingkat literasi negara kita masih tergolong paling bontot? Bukankah tuna aksara kita masih banyak?
Kedua, soal kesejahteraan hidup.
Kesejahteraan hidup merupakan salah satu makna tersurat dari kemerdekaan. Namun, apakah bangsa kita sudah dikategorikan negara sejahtera? Saya pikir kita sekalian sadar betul bahwa yang namanya kesejahteraan hidup masih terus kita perjuangkan hingga kini bahkan hingga selamanya. Tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka bangsa kita masih cukup tinggi.
Apalagi pasca dihantam pandemi covid-19. Kondisi perekonomian bangsa kita menjadi tertatih-tatih. Beruntungnya, berbagai macam stimulus ekonomi melalui bantuan-bantuan seperti BLT, PKH, UMKM; masih terus disalurkan. Belum lagi utang negara kita yang makin hari kian menumpuk. Saya hendak mengatakan bahwa bangsa kita belum sepenuhnya sejahtera, terutama sekali akibat covid-19.
Ketiga, mengenai sikap rasis dan intoleransi.
Rasisme dan intoleransi merupakan sikap dan perilaku yang pada dasarny diharamkan oleh negara kita. Namun demikian, tidak sedikit warga bangsa kita yang yang hingga kini masih terus mempertontonkan sikap dan perilaku rasis dan intoleran terhadap sesama. Isu-isu rasial akibat perbedaan warna kulit masih terus menghantui negeri Bhineka Tunggal Ika. Perilaku-perilaku intoleransi, tindakan sweeping di hari-hari keagamaan; pemaksaan mengenakan atribut keagamaan pada siswa/siswi; berpakian secara budaya dianggap dosa, dan lainnya.
Sikap dan perilaku rasis dan intoleransi menunjukkan bangsa kita belum sepenuhnya merdeka. Padahal, kemerdekaan yang kita raih 77 tahun yang lalu adalah atas semangat persatuan dari berbagai warna kulit dan segala bentuk keyakinan dan kepercayaan. Lagipula, bukankah kebebasan dalam mengekspresikan diri, dalam beragama dan berkepercayaan; selama itu sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku, sebagai wujud kemerdekaan?
Keempat, masalah identitas hukum.
Hukum yang berlaku di negara kita sejak kita merdeka dari penjajahan adalah hukum penjiplakan. Saya katakan hukum penjiplakan karena hukum yang kita praktikan selama 77 tahun masihlah hukum-hukum peninggalan penjajah. Lihatlah KUH Pidana dan KUH Perdata. Sumber-sumber hukum tersebut adalah peninggalan bangsa Belanda yang menjajah kita ratusan tahun lamanya.
Di usia kemerdekaan negara kita yang sudah matang nan mapan, nyatanya masih memakai kedua sumber hukum penjajah tersebut. Padahal, kita memiliki sumber-sumber hukum yang lahir dari kehidupan sosial masyarakat kita. Terutama sekali, kita memiliki norma dasar negara yang bernama Pancasila. Seharusnya Pancasila itulah yang menjadi identitas hukum negara kita. Tetapi, karena kita masih mempertahankan hukum peninggalan penjajah maka sebenarnya kita belum merdeka dalam hukum.
Keadaan bangsa kita yang secara peradaban manusianya masih tertinggal, kesejahteraan hidupnya masih tertatih-tatih, sikap rasis dan intoleran yang masih terpelihara dan penjiplakan hukum; tentu tidak boleh kemudian membuat kita naif terhadap kemerdekaan yang telah kita dapatkan dan pertahankan. Bagaimanapun keadaan bangsa kita, kita tetaplah bangsa merdeka yang niscaya akan maju dalam peradaban, sejahtera dalam ekonomi, toleransi dalam hidup bersosial dan memiliki identitas hukum.
Mari Kita MERDEKA!
Sekali merdeka tetaplah merdeka! Segala kekurangan dan pencapaian negara kita selama 77 tahun patut kita terima dan syukuri. Ketahui satu hal bahwa kemerdekaan yang telah kita perjuangkan dan pertahankan selama 77 tahun adalah jembatan emas menuju peradaban manusia yang unggul, kemakmuran hidup, keharmonisan dan memiliki identitas hukum. Pada pokoknya…tetaplah merdeka!
Lebih dari itu, mari kita bertanya kepada diri kita sendiri; sudahkah saya merdeka di dalam kemerdekaan negara Indonesia? Sudahkah saya bebas dari belenggu kebodohan? Sudahkah saya sejahtera dalam ekonomi? Sudahkan saya bersikap toleran dan menerima perbedaan-perbedaan? Sudahkah saya patuh dan sadar hukum?
Kalau belum merdeka dari kebodohan, maka sekolah dan belajarlah. Budayakan literasi! Jika belum sejahtera dalam ekonomi maka berjuanglah; bekerja dan berusahalah untuk memapankan ekonomimu! Apabila masih bersikap rasis dan intoleran, maka belajar dan pahami serta amalkan Pancasila yang sarat akan nilai persatuan. Seandainya belum mampu patuh dan sadar hukum, maka ketahuilah bahwa hukum hadir untuk kepentingan manusia. Patuh dan sadar hukum bukan untuk hukum melainkan untuk diri kita sendiri!
Ingat! Kemerdekaan negara kita akan sepenuhnya dicapai jika kita sebagai warga negara dan juga pemerintah senantiasa berupaya memperjuangkannya. Peradaban maju, kemakmuran, menerima perbedaan dan sadar hukum; pasti kelak kita capai.
Jangan lupa! Kemerdekaan seutuhnya bangsa kita ditentukan oleh kita semua.
Mari bersama-sama memerdekakan bangsa ini.
Sekali merdeka, tetaplah merdeka.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel