Cepat, Lugas dan Berimbang

Maksi Ngkeros, Calon Bupati Manggarai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ruteng, infopertama.com – Kepolisian Resort Manggarai, NTT menetapkan status Calon bupati (Cabup) Manggarai, Maksimus Ngkeros sebagai TERSANGKA dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan.

Marsel Nagus Ahang, saat dikonfirmasi menyatakan penetapan tersangka terhadap Cabup Manggarai Maksimus Ngkeros, setelah Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai, melakukan penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Manggarai.

Penetapan TERSANGKA terhadap Maksimus Ngkeros ini sesuai dengan Surat Nomor: SP2HP/127/X/2024/ Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut, TERSANGKA Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.

Kasus ini semula buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.

Naiknya status TERSANGKA yang menimpa Maksimus Ngkeros ini berdasarkan hasil penyidikan Tim gabungan Penyidik Polres Manggarai bersama Jaksa.

Diungkapkan Marsel Ahang, penetapan TERSANGKA terhadap Cabup Maksimus Ngkeros ini oleh tim Penyidik merupakan keputusan tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel