Tetapi, pada sisi lain, ungkap Mutiara Artha, banyak juga yang melakukan nomine atau menggunakan nama orang lain banyak yang tidak dilaporkan, nah itulah yang seharusnya diverifikasi ulang.
Demikian Mutiara Artha, bahwa Verifikasi ulang itu karena memang KPK tidak ingin harta-harta hasil pencucian uang atau hasil tindak pidana korupsi. Paling tidak harus disampaikan asal-usulnya, harus jelas!
Ketahui, pada LHKPN sebelumnya pada tahun 2018 milik bupati Mabar, tertera 35 aset tanah di Labuan Bajo, sebagiannya sebagai warisan. Padahal, Edi Endi berasal dari Kakor, kecamatan Lembor. Jika merunut berdasarkan asal-usulnya sebagai orang Kakor, Lembor, sangat tidak masuk akal Edistasius Endi memiliki warisan di Labuan Bajo.
Dari total 35 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan pada tahun 2018 itu, pada LHKPN tahun 2021, jumlah aset tanah bupati Edi Endi mengalami penyusutan 17 bidang hingga tersisa 18 bidang tanah. Sementara nilai asetnya berkurang sebanyak Rp5.800.000.000 dari 14.225.000.000 menjadi Rp8.425.000.000. Nilai ini sebelum ada pembaharuan nilai NJOP Manggarai Barat.
Adapun 17 bidang aset tanah dan bangunan yang tidak muncul pada tahun 2021 terdiri dari 9 bidang sebagai hasil sendiri dan 8 bidang sebagai warisan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel