“Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat telah kita minta untuk dikembalikan. Ada total Rp10,149,363,250 di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor. Termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus,” ujurnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan penyidik kembali memanggil Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (15/3). Pihaknya akan mendalami fasilitas yang dinikmati oleh adiknya GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.
“Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan. Apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” katanya.
Plate telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) lalu. Ia mengaku telah menjelaskan proyek BTS Bakti Kominfo kepada penyidik Kejagung.
Tetapkan 5 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Merek antara lain Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel