“Sudah tangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi sedang usahakan bagaimana supaya ada keringanan,” terangnya.
Selain itu, Ismail mengatakan MS telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp200 juta,” beber Ismail.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











