Jakarta, infopertama.com – Perbuatan Brigjen Pol Hendra dan anak buahnya dalam kasus Pembunuhan Brigadir J bukan saja melanggar etik. Tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.
Karenanya, Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) karena telah melakukan pelanggaran berat.” Kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (01/11).
Demikian, tulis Edi, Lemkapi mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan PTDH.
“Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang ia lakukan,” katanya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang Hendra lakukan telah melukai hati masyarakat. Serta, sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa PTDH kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022.
Hendra juga telah jatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Josua dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel