Lakukan Pelanggaran Berat, Lemkapi: Brigjen Hendra Layak Dipecat

Jakarta, infopertama.com – Perbuatan Brigjen Pol Hendra dan anak buahnya dalam kasus Pembunuhan Brigadir J bukan saja melanggar etik. Tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Karenanya, Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) karena telah melakukan pelanggaran berat.” Kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (01/11).

Demikian, tulis Edi, Lemkapi mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan PTDH.

“Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang ia lakukan,” katanya.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang Hendra lakukan telah melukai hati masyarakat. Serta, sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel