Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan yang mengungkap berbagai kejanggalan.
Kasus ini berfokus pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru membaginya secara merata, yaitu 10.000 untuk masing-masing kategori.
Pada 19 Agustus 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu rumah pihak biro travel di Jakarta. Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan terkait jual-beli kuota tambahan haji berhasil diamankan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa berbagai pihak terkait, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara haji dan biro travel. Pada 12 September 2025, eks Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali juga diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secara bertahap, mencakup mereka yang berperan dalam pemberian diskresi pembagian kuota dan praktik jual-beli kuota khusus.
KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat, dengan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, menyongsong pelaksanaan haji 2026, KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan, agar ibadah haji dapat berjalan dengan bersih dan adil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



