Dua Kali Transaksi
Menurut Emiliana Helni, Paulus meminjamkan uang sebesar 20 juta. Dengan perjanjian akan kembalikan setelah pencairan proyek yang berlokasi di Benteng Jawa, Kabupaten Manggarai Timur.
“Tanggal 16 April 2023, saya kirimkan uang sebesar delapan juta limas ratus. Lalu tanggal 18 April 2023 saya kirim lagi sebesar Sebelas juta lima ratus ribu lewat rekening Paulus Budiman. Total uangnya 20 juta,” kata emi sambil kesal.
Transaksi pertama, antara bank, dari Rekening Korban BNI, ke rekening BRI Paulus Budiman pada pukul 21:41:23 WIB. Transaksi kedua ke rekening yang sama pada 19 April 2023 pukul 17:51:52 WIB.


Pada keterangan Berita transaksi pertama, dalam struk tertulis, “dikembalikan pd tgl 16 Juli 2023 tanpa bunga.”
Sementara pada transaksi kedua, sesuai perjanjian dalam struk pengiriman atau transaksi tertulis, “Unk (uang) genap 20 juta byr tgl 16 Juli 2023.”
Lebih lanjut korban Emi menjelaskan, uang yang dipinjamkan dijanjikan kembali tanggal 16 Juli 2023. Dan, kata emi uang yang dipinjamkan itu tanpa dibungakan.
“Uang dipinjamkan sama sekali tidak dibungakan. Asal uang itu kembalikan tetap waktu,” kata Emi.
Korban Emi menjelaskan, hingga jatuh tempo tanggal 16 Juli 2023, korban Emilia Helni menghubungi Paulus Budiman. Namun, Paulus Budiman meminta Korban Emi ke kantor Kejaksaan Manggarai untuk menemui Wisnu. Saat itu oknum Jaksa itu beralasan Paulus masih di Kupang.
Kemudian korban pun mengirimkan via Whastaap ke oknum Kejaksaan bernama Wisnu. Menurut Emi, Saat itu oknum kejaksaan tersebut mengatakan “Sabar mama saya telpon Paul Budiman dulu agar segera dia bereskan utangnya.” Kata Emi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












