Cepat, Lugas dan Berimbang

Komnas Pengendalian Tembakau Soroti Lambannya Kinerja Pemerintah Tangani Bahaya Rokok Bagi Anak-Anak

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait, termasuk Kemenkes, Kemendagri, KemenPPPA, dan Kemendikbudristek, agar segera bertindak tegas dan konkret.

“Setiap detik keterlambatan dalam penerapan perlindungan zat adiktif adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan bebas dari adiksi. Presiden Prabowo harus memilih: berpihak pada anak, atau tunduk pada industri,” ujarnya.

Sementara itu, Pasal 4 UU No. 17/2023 menegaskan bahwa hak kesehatan mencakup hak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; hak memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang; serta hak atas perlindungan dari risiko kesehatan. Komnas PT menyoroti bahwa PP 28/2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif merupakan instrumen pelindung hak tersebut, khususnya bagi anak. Dari 34 pasal dalam bagian ini, hanya 8 yang boleh ditunda pemberlakuannya selama dua tahun.

“Artinya, sebagian besar pasal seharusnya sudah bisa dijalankan. Jika tidak diimplementasikan, itu bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi pelanggaran hukum dan pengingkaran terhadap hak anak untuk hidup sehat,” tegas pernyataan tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel