infopertama.com – Komnas HAM meminta, Polda Jawa Tengah untuk berhenti melabeli hoaks setiap informasi yang berasal dari akun sosial media yang melakukan reportase. Khususnya saat situasi di Wadas memanas pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Pernyataan itu langsung dari Komnas HAM kepada Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya saat bertemu di Semarang.
“Tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan reportase lapangan langsung,” ucap Beka.
Komnas HAM juga meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang menolak pembangunan tambang di tempat mereka.
“Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan.” Kata Beka Ulung Hapsara lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Kemudian, Beka juga meminta mengembalikan barang-barang warga sitaan polisi.
“Mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian,” kata Beka.
Dia pun mengungkapkan, usai pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Tengah memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang-barang warga yang mereka sita.
“Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personil yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga.” Imbuh Beka.
Ketahui situasi di Desa Wadas memanas pada Selasa (8/2/2022) lalu. Dugaannya aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada warga, bahkan menangkap sekitar 60 warga, termasuk anak di bawah umur.
Sumber: suara
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel