Ruteng, infopertama.com – Seorang Pria dengan inisial FSVN (32) di Ruteng kecamatan Langke Rembong harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Manggarai usai kedapatan judi online, Togel.
Aparat kepolisian mengamankan FSVN di dalam tempat permainan biliyard yang beralamat di Pasar Inpres Ruteng, kelurahan Pitak, Senin (05/06) sekira pukul 12.30 WITA
Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 wita. TKP di dalam tempat permainan biliyard yang beralamat di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui paur humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan ikwal penangkapan penjudi Togel tersebut.
IPDA I Made Budiarsa, dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com menjelaskan, penangkapan FSVN berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi perjudian kupon putih / togel. Maka setelah lakukan penyelidikan, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di dalam tempat permainan biliyard yang beralamat Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku perjudian Kupon Putih atau Togel berinisial FSVN.”
Ia menambahkan, proses penangkapan FSVN pada saat ia sedang merekap angka tebakan kupon putih.
“Pengakuan dari pelaku bahwa Ia sudah bermain judi kupon putih sejak tahun 2022 kemudian pelaku berhenti. Lalu pelaku kembali bermain di bulan April 2023.” Tutur Budiarsa.
Pelaku juga diketahui bermain di situs judi online, yang mana pelaku menerima angka tebakan yang dibeli dari para pemain kemudian pelaku membeli lagi di situs judi online.
Kata Paur Humas Budiarsa, bahwa menurut pengakuan pelaku, omset yang ia peroleh per hari bisa mencapai Rp500.000.
Adapun dari tangan pelaku, aparat polres Manggarai mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 unit Hp Oivo Y01 warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp522.000, 1 Buah buku rekapan angka tebakan dan 1 buah ATM BRI warna biru.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai Hukum yang berlaku.
Sebelumnya, praktik taji manuk di wilayah langke rembong aktif beroperasi, namun luput dari pantauan Polres Manggarai. Bahkan, dalaman rekaman yang beredar Aparat Polres Manggarai disinyalir menerima setoran dari praktik Taji Manuk tersebut.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, ketika dikonfirmasi infopertama.com terkait dugaan anak buahnya menerima setoran itu menjawab singkat. Menurutnya, terkait itu sedang dalam proses lidik unit paminal Polres Manggarai.
“Lagi dilidik unit Paminal,” ujar Kapolres via gawainya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â