Selanjutnya, tanah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, tepatnya di Binongko, utara Bandara Komodo, tercatat seluas lebih dari tiga hektare. Pemilik tanah tersebut berdasarkan SHM atas nama Maria Ana Soewarni.
“Satu bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Manggarai Barat, seluas 34.930 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01590,” tutur Nicko.
Adapun, ketiga bidang tanah itu disita pada 7 Juni 2023 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Penyitaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Diperkirakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp8,32 triliun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel